Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang SN Dikti. SN Dikti adalah satuan standar yang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 

Peraturan Menteri ini mengatur beberapa hal, termasuk:
- Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau lebih metode pembelajaran
- Standar Penelitian adalah kriteria minimal untuk sistem penelitian di perguruan tinggi
- Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal untuk sistem pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi
- Pusat Pengembangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (PP MBKM) menetapkan 8 jenis kegiatan pembelajaran, termasuk pertukaran mahasiswa, praktik kerja profesi, dan riset/penelitian
- Perguruan tinggi harus memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai SN Dikti
- Standar pengelolaan Pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi - Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana Pembelajaran

Peraturan Menteri ini dapat diunduh dari jdih.kemdikbud.go.id.