Peraturan Menteri ini mengatur beberapa hal, termasuk:
- Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau lebih metode pembelajaran
- Standar Penelitian adalah kriteria minimal untuk sistem penelitian di perguruan tinggi
- Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal untuk sistem pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi
- Pusat Pengembangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (PP MBKM) menetapkan 8 jenis kegiatan pembelajaran, termasuk pertukaran mahasiswa, praktik kerja profesi, dan riset/penelitian
- Perguruan tinggi harus memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai SN Dikti
- Standar pengelolaan Pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi - Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta standar sarana dan prasarana Pembelajaran
Peraturan Menteri ini dapat diunduh dari jdih.kemdikbud.go.id.